Norma Sosial adalah ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama,bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai.Keberadaan norma sangat diperlukan masyarakat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang jernih.
Norma yang mengatur masyarakat umumnya ada yang bersifat formal ( resmi ) dan ada yang bersifat non formal ( tidak resmi ).
Norma-norma yang bersifat formal ( resmi ) dapat berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi,seperti Surat Keputusan (SK),Peraturan Daerah ( Perda ), dan Peraturan Pemerintah ( PP ) , serta UU yang bersumber dari negara.
Norma-norma yang bersifat non formal ( tidak resmi ) merupakan autran-aturan tidak tertulis yang diakui keberdaannya oleh masyarakat.Aturan-aturan tersebut dihormati dan dilaksanakan dengan sepenuh hati.Contoh seperti norma-norma dalam keluarga hal tersebut merupakan norma yang sangat dekat dengan kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar