Pertambangan adalah rangkaian kegiatan mulai dari persiapan,penilitian,pengambilan,dan pemanfaatan barang tambang untuk memnuhi kebutuhan manusia.Menurut Undang-undang No.11 tahun 1967,bahan galian di indonesia dikelompokkan menjadi tiga golongan berikut.
- Barang tambang golongan a : barang-barang tambang strategis,seperti minyak bumi,gas alam,batu bara,unranium, dan plutonium.
- Barang tambang golongan B :barang-barang tambang vital seperti emas,perak,tembaga,bijih besi,dan bauksit.
- Barang tambang golongan C :barang-barang bahan galian industri,seperti pasir kuarsa,kaolin,batu kapur,batu kali,pasir,dan tanah liat.
a.Menurut Wujudnya.
- Barang tambang padat,contohnya emas,perak,tembaga,bijih besi,batu bara,timah, dan bauksit.
- Barang tambang cair,contohnya minyak bumi.
- Barang tambang gas,contohnya gas alam
1) Barang tambang sumber energi
Barang tambang ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan industri,jasa,perhubungan,dan rumah tangga mulai dari pemanfaatan yang paling sederhana sampai modern.Contoh :minyak bumi,gas alam,batu bara,dan uranium.
2)Barang tambang untuk industri
Barang tambang ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri,Contoh emas,perak,tembaga,bauksit,pasir kuarsa,fosfat,dan batu kapur

Tidak ada komentar:
Posting Komentar